Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini
tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila,
baik dari segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara
Indonesia hingga saat ini telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar,
dalam interval waktu tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi seiring
perjalanan Pancasila, sehingga berdirilah Pancasila seperti sekarang ini di
depan semua bangsa Indonesia. Sejak dicetuskannya Pancasila pertama kali telah
dituai banyak konflik internal para pencetusnya, hingga sekarang pun di era
reformasi dan globalisasi, Pancasila masih hangat diperbincangkan oleh banyak
kalangan berpendidikan, terutama kalangan politik dan mahasiswa. Dengan ini maka dapat dipahami bahwa keberadaan
Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI
ini.
A.
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya digunakan untuk bidang filsafat ilmu pengetahuan. Kata paradigma berasal dari Inggris pada abad pertengahan. Paradigma merupakan kata serapan dari bahasa latin, yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola. Dalam bahasa Yunani disebut Paradeigma (paradeiknunai) yang berarti membandingkan, bersebelahan atau memperlihatkan. Menurut Kamus Besar Bahsa Indonesia, paradigma diartikan sebagai kerangka berfikir. Secara terminologis, tokoh yang memperkenalkan istilah paradigma adalah Thomas S. Khun. Menurut Thomas S. Khun, ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Dalam buku berjudul The Structure of Scientific Revolution yang terbit pada tahun 1962, Thomas S. Khun menjabarkan pengertian paradigma dalam dua konsep utama sebagai berikut.
Istilah paradigma pada awalnya digunakan untuk bidang filsafat ilmu pengetahuan. Kata paradigma berasal dari Inggris pada abad pertengahan. Paradigma merupakan kata serapan dari bahasa latin, yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola. Dalam bahasa Yunani disebut Paradeigma (paradeiknunai) yang berarti membandingkan, bersebelahan atau memperlihatkan. Menurut Kamus Besar Bahsa Indonesia, paradigma diartikan sebagai kerangka berfikir. Secara terminologis, tokoh yang memperkenalkan istilah paradigma adalah Thomas S. Khun. Menurut Thomas S. Khun, ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Dalam buku berjudul The Structure of Scientific Revolution yang terbit pada tahun 1962, Thomas S. Khun menjabarkan pengertian paradigma dalam dua konsep utama sebagai berikut.
a. Paradigma
semacam model berpikir dijadikan contoh oleh para ilmuwan yang melakukan
kegiatan keilmuwaannya dalam paradigma itu. Dalam konsep ini paradigma
berfungsi sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan sesuatu yang harus
dipelajari, dijawab, cara yang seharusnya dilakukan dalam menjawab, dan
aturan-aturan yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
b. Paradigma
merupakan kerangka keyakinan atau komitmen intelektual yang memberi
batasan tentang masalah dan prosedur serta metode penyelesaiannya.
Secara singkat paradigma adalha suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum
sehingga merupakan sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan
yang menentukan sifat, ciri, dan karakter dari ilmu pengetahuan tersebut.
B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan di Berbagai
Bidang
Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung
arti bahwa Pancasila sebagai kerangka berfikir, kerangka bertindak, acuan,
orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari proses
pembangunan nasional. Secara filosofis, pancasila sebagai paradigma pembangunan
nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Konsekuensi yang dimaksud
adalah dalam setiap pelaksanaan pembangunan nasional harus didasarkan atas
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagi paradigma pembangunan nasional tidak dapat terlepas dari hakikat pembangunan nasional. Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia indonesia yang seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya dengan Pancasila sebagai dasar tujuan dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional dilaksanakan merata diseluruh tanah air dan tidak hanya untuk satu golongan atau masyarakat, tetapi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagi perbaikan taraf hidup yang berkeadilan sosial, yang menajdai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Pembangunan nasional diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang. Oleh karena itu, pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan seperti politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang kehidupan agama seperti berikut.
a. Pancasila sebagai Paradigma pembangunan IPTEK
Ilmu pengetahuan dan
teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani
manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak.
Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan
intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral
(etika). Tujuan esensial dari pengembangan iptek adalah demi kesejahteraan umat
manusia. Oleh karena itu, iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai, tetapi
terikat oleh nilai. Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus
didasarkan pada moral ketuhanan serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa memberikan dasar engetahuan, menciptakan keseimbangan antara rasional
dan irasional, antara akal, rasa, dan kehenak. Berdasarkan sila pertama
Pancasila iptek tidak hanya memikirkan sesuatu yang ditemukan, dibuktikan, dan
diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya. Perkembangan
iptek diharapkan tidak merugikan manusia dan lingkungan sekitarnya.
Sila kemanusiaan yang
adil dan beradab memberikan dasar-dasar moralitas bahwa dalam mengembangkan
iptek manusia harus bersifat beradab. Iptek adalah hasil budaya manusia yang
beradab dan bermoral. Oleh sebab itu,
pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan
umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong
dari penggunaan iptek.
Sila persatuan
Indonesia memberikan dasar pada pemahaman bahwa pengembangan iptek hendaknya
dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, dan keluhuran bangsa
sebagai bagian dari umat manusia didunia.
Sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari
pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuan haruslah memiliki
kebebassan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pengembangan Iptek
setiap ilmuan juga harus menghormati dan
menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka artinya
terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori
lainnya.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
memberikan pemahaman bahwa pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan dan
keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. Keseimbangan dan keadilan dalam hubungannya
dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain,
manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam
lingkungannya
Hasil Iptek harus dapat dipertanggungjawabkan
akibatnya, baik pada masa sekarang maupun masa depan. Oleh karena itu,
diperlukan suatu aturan yang mampu menjadikan pancasila sebagai roh bagi
perkembangan iptek di Indonesia. Dalam hal ini Pancasila memiliki peran memberikan
beberapa prinsip etis pada iptek seperti berikut.
1) Martabat manusia sebagai subjek tidak boleh diperalat oleh iptek2) Harus menghindari kerusakan yang mengancam kemanusiaan
3) Iptek harus sedapat mungkin membantu melepaskan kesulitan-kesulitan hidupnya.
4) Harus menghindari adanya monopoli politik
5) Pengembangan iptek harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin serta memenuhi
kebutuhan material dan spiritual
6) Harus ada kesamaan pemahaman antara ilmuwan dan agamawan. Iman dalam agama harus
memancarkan dalam ilmu dan ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman. Hal ini sesuai
dengan ucapan Albert Einstein, yaitu science without religion is bling, religion without science is
lame ( ilmu tanpa agama adalah buta, agama tanpa ilmu adalah lumpuh).
7) Pengembangan iptek mempertimbangkan aspek estetis dan moral8) Pembangunan iptek mempertimbangkan akal, rasa, dan kehendak
b.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam
Manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan dan keamanan (poleksosbudhankam). Pancasila
sebagai paradigma pembangunan poleksosbudhankam menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan atau hakikat dan kedudukan kodrat manusia.
1) Bidang Politik
Warga negara Indonesia harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik, bukan sekedar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia sehingga pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai pelaku harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Oleh karena itu, sistem politik Indonesia yang sesuai Pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi, bukan otoriter.
Sistem politik di Indonesia beasaskan demokrasi, bukan otoriter. Dengan demikian, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas keray]kyatan (sila keempat Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik yang didasarkan pada asas-asas moral dari sila-sila Pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangakan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Pelaku politik, baik warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar lima moral sila-sila Pancasila tersebut sehingga menghasilkan perilaku poluitik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang politik memberikan beberapa prinsip etis seperti berikut.
a) Pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai
subjek atau pelaku.
b) Pengembangan sistem politik yang demoktratis, berkedaulatan rakyat, dan terbuka
c) Sistem politik didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
d) Pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat
e) Politik dan hukum didaasarkan atas moral ketuhanan, kemanusaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2) Bidang Ekonomi
Para pendiri negara merusmuskan asas ekonomi nasional yaitu melalui asas kekeluargaan. Falsafah ini sebenarnya dipengaruhi oleh falsafah welfare state yang dianut negata-negara di kawasan Skandinavia dan Jepang.
Sistem ekonomi Pancasila tetap menggunakan mekanisme pasar sebagai isyarat tentang kebutuhan masyarakat. Ekonomi rakyat harus diorganisasikan dalam wadah koperasi agar menjadi kuat dan dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasonal. Dalam masalah aset produktif sistem ekonomi, Pancasila mencita-citakan aset produktif yang dikuasai oleh masyarakat ( termasuk koperasi), negara, dan swasta.
Pancasila sebagi landasan pembangunan nasional dalam bidang ekonomi memberikan prinsip etis sebagai berikut.
a) Dasar moralitas ketuhan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi.
b) Mengembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan
c) Mengembangkan sistem ekonomi yag bercorak kekeluargaan
d) Ekonomi yang menghindarkan dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
e) Ekonomi yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.
3) Bidang Sosial Budaya
Pancasila menjunjung nilai-nilai humanistik karena Pancasila berdasarkan pada hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hakikat itu tertuang dalam sila kedua Pancasila yang diharapkan mampu menghasilkan manusia yang berbudaya dan beradab sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat menjadi dorongan untuk :
a) Universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur; serta
b) Transcendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.
Berdasarkan sila ketiga Pancasila, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya yang beragam diseluruh wilayah Indonesia menuju tercapainya rasa persatuan. Pengakuan dan penghargaan terhadap dan budaya dari berbagai kelompok masyarakat sangat perlu dilakukan sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak akan menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Pancasila sebagai landasan pembangunan bidang sosial budaya memberikan prinsip etis sebagai berikut.
a) Pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratif, aman,
tentram, dan damai
b) Pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia.
c) Terbuka terhadap nilai-nilai luar ang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia
d) Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
4) Bidang Pertahanan dan Keamanan
Salah satu tujuan bernegara adlaah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pernyataan ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya terletak [ada penyelenggara negara, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, sistem pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh waga negara, wilayah, dan sumber aya nasional lainnya, serta diperisapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan rakyat, keutuhan wilayahm dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya seusai nilai-nilai Pancasila yaitu pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara.
1) Bidang Politik
Warga negara Indonesia harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik, bukan sekedar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia sehingga pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai pelaku harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Oleh karena itu, sistem politik Indonesia yang sesuai Pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi, bukan otoriter.
Sistem politik di Indonesia beasaskan demokrasi, bukan otoriter. Dengan demikian, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas keray]kyatan (sila keempat Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik yang didasarkan pada asas-asas moral dari sila-sila Pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangakan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Pelaku politik, baik warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar lima moral sila-sila Pancasila tersebut sehingga menghasilkan perilaku poluitik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang politik memberikan beberapa prinsip etis seperti berikut.
a) Pengembangan sistem politik negara yang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai
subjek atau pelaku.
b) Pengembangan sistem politik yang demoktratis, berkedaulatan rakyat, dan terbuka
c) Sistem politik didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
d) Pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat
e) Politik dan hukum didaasarkan atas moral ketuhanan, kemanusaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2) Bidang Ekonomi
Para pendiri negara merusmuskan asas ekonomi nasional yaitu melalui asas kekeluargaan. Falsafah ini sebenarnya dipengaruhi oleh falsafah welfare state yang dianut negata-negara di kawasan Skandinavia dan Jepang.
Sistem ekonomi Pancasila tetap menggunakan mekanisme pasar sebagai isyarat tentang kebutuhan masyarakat. Ekonomi rakyat harus diorganisasikan dalam wadah koperasi agar menjadi kuat dan dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasonal. Dalam masalah aset produktif sistem ekonomi, Pancasila mencita-citakan aset produktif yang dikuasai oleh masyarakat ( termasuk koperasi), negara, dan swasta.
Pancasila sebagi landasan pembangunan nasional dalam bidang ekonomi memberikan prinsip etis sebagai berikut.
a) Dasar moralitas ketuhan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi.
b) Mengembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan
c) Mengembangkan sistem ekonomi yag bercorak kekeluargaan
d) Ekonomi yang menghindarkan dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
e) Ekonomi yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.
3) Bidang Sosial Budaya
Pancasila menjunjung nilai-nilai humanistik karena Pancasila berdasarkan pada hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hakikat itu tertuang dalam sila kedua Pancasila yang diharapkan mampu menghasilkan manusia yang berbudaya dan beradab sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat menjadi dorongan untuk :
a) Universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur; serta
b) Transcendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.
Berdasarkan sila ketiga Pancasila, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya yang beragam diseluruh wilayah Indonesia menuju tercapainya rasa persatuan. Pengakuan dan penghargaan terhadap dan budaya dari berbagai kelompok masyarakat sangat perlu dilakukan sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak akan menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Pancasila sebagai landasan pembangunan bidang sosial budaya memberikan prinsip etis sebagai berikut.
a) Pembangunan sosial budaya dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratif, aman,
tentram, dan damai
b) Pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia.
c) Terbuka terhadap nilai-nilai luar ang menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia
d) Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
4) Bidang Pertahanan dan Keamanan
Salah satu tujuan bernegara adlaah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pernyataan ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya terletak [ada penyelenggara negara, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, sistem pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh waga negara, wilayah, dan sumber aya nasional lainnya, serta diperisapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan rakyat, keutuhan wilayahm dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya seusai nilai-nilai Pancasila yaitu pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan dibidang pertahanan dan
keamanan telah diterima bangsa indonesia dan ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak
pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin
keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Udang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagi
landasan pembangunan bidang pertahanan dan keamanan memberikan prinsip
etis berikut.
a) Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
b) Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
c) Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain.
a) Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
b) Mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
c) Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain.
c. Pancasila sebagai paradigma Pengembangan
Kehidupan Beragama
Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan
yang adil dan beradab. Pernyataan ini berarti kehidupan dalam negara
berdasar pada nilai-nilai ketuhanan dengan memberikan kebebasan atas
kehidupan beragama atau dengan menjamin demokrasi dibidang agama.
Setiap agama memiliki dasar-dasar ajaran yang sesuai keyakinan
masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya negara Indonesia
mengembangkan kehidupan beragama ke arah terciptanya kehidupan bersama
yang penuh toleransi, serta saling menghargai berdasarkan pada nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila sebagai landasan pembangunan bidang agama memberikan prinsip etis sebagai berikut.
1) Pengembangan kehidupan beragama adalah terciptanya kehidupan sosial
yang saling menghargai dan menghormati. Pancasila sebagai landasan pembangunan bidang agama memberikan prinsip etis sebagai berikut.
2) Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
3) Tidak memaksakan keyakinan agama kepada orang lain
4) Mengakui keberadaan agama orang lain dengan tidak saling menjelekkan dan menghina antarumat
beragama.
d. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus merupakan cerminan nilai kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum.
Dalam pembaruan hukum, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pamcasila sebagai landasan pembangunan bidang hukum memberikan prinsip-prinsip etis sebagai berikut.
1) Hukum yang berlaku harus benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan
2) Semua orang mempunyai hak yang sama didalam hukum tanpa terkecuali.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus merupakan cerminan nilai kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum.
Dalam pembaruan hukum, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pamcasila sebagai landasan pembangunan bidang hukum memberikan prinsip-prinsip etis sebagai berikut.
1) Hukum yang berlaku harus benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan
2) Semua orang mempunyai hak yang sama didalam hukum tanpa terkecuali.
C. Pancasila
sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi bergulir seiring berkembangnya pemikiran masyarakat mengenai perubahan ke arah yang lebih baik. Reformasi adalah usaha mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia. Adapun sumber nilai yang dituju bangsa Indonesia dalam agenda reformasi adalah Pancasila.
a) Pancasila sebagai Dasar Cita-Cita Reformasi
Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi. Tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, suatu reformasi akan mengarah pada disintegrasi, anarkisme, brutalisme, dan pada akhirnya menuju kehancuran bangsa dan negara. Oleh karena itu, reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan xaman yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai aspirasi rakyat.
b) Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Hukum berfungsi sebagai pelayan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus selau diperbarui secara aktual atau sesuai keadaan serta kebutuhan masyarakat.Pancasila harus tetap menjadi kerangka berfikir, sumber norma, dan sumber nilai. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila dapat memenuhi, baik fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatif, Pancasila menentukan dasar suatu tta hukum yang meberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri. Tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila, hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu sendiri. Fungsi regulatif Pancasila akan menentukan pelaksanaan hukum positif sebagai produk yang adil atau tidak adil. Sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945. Dalam pengertian ini menurut istilah ilmu hukum Pancasila disebut sebagai sumber dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jika terjadi ketidakserasian atau pertentangan satu norma hukum dengan norma hukum lainnya yang secara hierarkis lebih tinggo apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, berarti terjadi inkonstitusionalitas (unconstitusionality) dan ketidaklegalan (illegality). Oleh karena itu, norma hukum yang lebih rendah tersebut dibatalkan demi penegakan hukum. Dengan demikian, upaya untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia ke tingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.
c) Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber nilai sistem politik Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV yang antara lain berbunyi”... maka disusunlah keerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, ysng terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adiol dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Jika terkait dengan makna alinea II tentang cita-cita negara dan kemerdekaan yaitu demokrasi (bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Pada intinya prinsip demokrasi bila dikembalikan pada nilai esensial dalam Pancasila menunjukkan kedaulatan tertinggi negara dalah di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu, paradigma harus menjadi dasar pijakan dalam reformasi. Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini, dan kehidupan di masa yang akan datang. Dengan sendirinya kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh msyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai Pancasila.
d) Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Reformasi ekonomi telah dilakukan Indonesia dari tahun ke tahun sejak krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Adapun langkah strategis reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai berikut.
1) Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan denga program social safety net yang populer dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk megembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah, pemerintah harus secara konsisten menghapuskan tindakan KKN, dan mengadili oknum pemerintah masa Orde Baru yang melakukan pelanggaran. Kebijakan ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2) Program rahabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan kondisi kepastian usaha yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum dan undang-undang persaingan yang sehat.
3) Transformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat perlu diciptakan sistem untukmendorong percepatan perubahan strukturl (structural traqnsformation). Taransformasi struktural meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsistem ke ekonomi pasar, dari ketergantungan pada kemandirian, dan dari orientasi dalam negeri ke orientasi ekspor.
Reformasi bergulir seiring berkembangnya pemikiran masyarakat mengenai perubahan ke arah yang lebih baik. Reformasi adalah usaha mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia. Adapun sumber nilai yang dituju bangsa Indonesia dalam agenda reformasi adalah Pancasila.
a) Pancasila sebagai Dasar Cita-Cita Reformasi
Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi. Tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, suatu reformasi akan mengarah pada disintegrasi, anarkisme, brutalisme, dan pada akhirnya menuju kehancuran bangsa dan negara. Oleh karena itu, reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan xaman yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai aspirasi rakyat.
b) Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Hukum berfungsi sebagai pelayan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus selau diperbarui secara aktual atau sesuai keadaan serta kebutuhan masyarakat.Pancasila harus tetap menjadi kerangka berfikir, sumber norma, dan sumber nilai. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila dapat memenuhi, baik fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Dengan fungsi regulatif, Pancasila menentukan dasar suatu tta hukum yang meberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri. Tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila, hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu sendiri. Fungsi regulatif Pancasila akan menentukan pelaksanaan hukum positif sebagai produk yang adil atau tidak adil. Sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945. Dalam pengertian ini menurut istilah ilmu hukum Pancasila disebut sebagai sumber dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jika terjadi ketidakserasian atau pertentangan satu norma hukum dengan norma hukum lainnya yang secara hierarkis lebih tinggo apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, berarti terjadi inkonstitusionalitas (unconstitusionality) dan ketidaklegalan (illegality). Oleh karena itu, norma hukum yang lebih rendah tersebut dibatalkan demi penegakan hukum. Dengan demikian, upaya untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia ke tingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab.
c) Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Sumber nilai sistem politik Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV yang antara lain berbunyi”... maka disusunlah keerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, ysng terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adiol dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Jika terkait dengan makna alinea II tentang cita-cita negara dan kemerdekaan yaitu demokrasi (bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Pada intinya prinsip demokrasi bila dikembalikan pada nilai esensial dalam Pancasila menunjukkan kedaulatan tertinggi negara dalah di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu, paradigma harus menjadi dasar pijakan dalam reformasi. Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini, dan kehidupan di masa yang akan datang. Dengan sendirinya kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh msyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai Pancasila.
d) Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Reformasi ekonomi telah dilakukan Indonesia dari tahun ke tahun sejak krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998. Adapun langkah strategis reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai berikut.
1) Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan denga program social safety net yang populer dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk megembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah, pemerintah harus secara konsisten menghapuskan tindakan KKN, dan mengadili oknum pemerintah masa Orde Baru yang melakukan pelanggaran. Kebijakan ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2) Program rahabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan kondisi kepastian usaha yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum dan undang-undang persaingan yang sehat.
3) Transformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat perlu diciptakan sistem untukmendorong percepatan perubahan strukturl (structural traqnsformation). Taransformasi struktural meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsistem ke ekonomi pasar, dari ketergantungan pada kemandirian, dan dari orientasi dalam negeri ke orientasi ekspor.
\
Daftar Pustaka
Yana Suryana, Yudi Suparyanto, Khilya Fa’izia, 2015
Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten. Intan Pariwara.
http://www.blogbarabai.com/2015/02/pancasila-sebagai-paradigma-kehidupan.html
No comments:
Post a Comment