Pages - Menu

Thursday, April 13, 2017

Pancasila Dalam Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Apa itu Pancasila? Pancasila adalah dasar dan ideologi  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila berisi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang dijadikan dasar dan ideologi negara Indonesia. Pancasila lahir dari pengalaman dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila tidak muncul begitu saja, tetapi Pancasila lahir melalui proses panjang dan menjadi bagian sejarah bangsa Indonesia.
Lahirnya Pancasila merupakan momentum berharga dan tidak terlupakan bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi dasar negara juga tidak terlepas dari peran para tokoh pejuang bangsa.  Pancasila merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa sehingga sering disebut  sebagai “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan hasil pemikiran para pejuang bangsa yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur yang dimiliki bangsa Indonesia. 

Sejarah Pancasila dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai berikut.
1.      Pancasila Sebelum Kemerdekaan Indonesia
Nilai–nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV sampai pada zaman merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

1.1 Masa Kerajaan
1.      Kerajaan Kutai ( 400 M )
Kerajaan kutai berdiri di Kalimantan Timur, tepatnya di hulu sungai mahakam desa Tenggarang pada abad ke-5, atau 400M. Kerajaan kutai merupakan kerajaan hindu tertua. Rajanya bernama Kudungga yang memiliki anak bernama Asmawarman, serta memiliki cucu yang bernama Mulawarman. Masyarakat kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kali menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana. Zaman kuno sekitar 400 – 1500 terdapatnya dua buah kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah hampir sepatuh Indonesia, dan seluruh wilayah Indonesia. Kerajaan tersebut adalah kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di Jawa.
2.      Kerajaan Sriwijaya ( 650 M )
Abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya yang dibawah kekuasaan wangsa Syilendra. Kerajaan ini adalah kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat Sunda, selat Malaka. Dalam sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda. Pada saat itu, kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.
3.      Kerajaan Majapahit ( 1365 M )
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu (Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab tersebut telah telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada dalam sidang ratu dan menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan berhentui berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” (Yamin, 1960 : 60).
Dalam tata pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan I Hino , I Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit.
1.2  Masa Kebangkitan Nasional
Dengan kebangkitan dunia timur pada abad XX di panggung politik internasional tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri, seperti Philipina (1839) yang dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), adapun Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908. Kemudian berdiri Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono dan tokoh lainnya. Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai  tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia.
1.3  Masa Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu maka berkembang pula kerajaan-karajaan Islam seperti kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan & persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa sia-sia.

1.4  Masa Perumusan Pancasila
                  Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan  di Asia Timur Raya, Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Jepang meyakinkan akan janjinya terhadap bangsa Indonesia untuk dimerdekakan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI berarti Dokuritsji Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, merupakan komandan pasukan jepang di jawa dan mengumumkan pembentukan BPUPKI lalu pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya di gelar Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).

            BPUPKI beranggotakan 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab. Jabatan Ketua BPUPKI adalah Radjiman Wedyodiningrat, Wakil ketua BPUPKI adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso.
·         Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Setelah terbentuk,  BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Di masa persidangan, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Di persidangan BPUPKI yang pertama, terdapat berbagai pendapat mengenai dasar negara yang dipakai di Indonesia. Pendapat-pendapat rumusan dasar negara Indonesia disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
a. Mr. Mohammad Yamin 
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang dihadapan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya Mr. Mohammad Yamin diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Usulan rumusan dasar negara Mr. Mohammad Yamin yang intinya adalah sebagai berikut.
1). Peri kebangsaan
2). Peri kemanusiaan
3). Peri ketuhanan
4). Peri kerakyatan
5). Kesejahteraan rakyat
    b. Mr. Supomo
Mr. Supomo mengemukakan usulan rumusan dasar negara di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, dari pemikiran tersebut merupakan penjelasan masalah-masalah mengenai hubungan dasar negara Indonesia dimana negara dibentuk hendaklah integralistik berdasarkan pada hal-hal berikut.
1). Persatuan
2). Kekeluargaan
3). Keseimbangan lahir dan batin
4). Musyawarah
5). Keadilan sosial
c. Ir. Soekarno
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai rumusan dasar negara Indonesia. Usulan rumusan dasar negara Ir. Soekarno terdiri atas lima asas antara lain sebagai berikut.
1). Kebangsaan Indonesia
2). Internasionalismee atau perikemanusiaan
3). Mufakat atau demokrasi
4). Kesejahteraan sosial
5). Ketuhanan Yang Maha Esa

 Persidangan pertama BPUPKI berakhir, namun rumusan dasar negara Indonesia untuk merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Maka dari itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang anggota terdiri dari sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr.Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A.A. Maramis.

·        Sidang Kedua BPUPKI (10-16 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945. Pada tanggal 10 Juli 1945 dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar tersebut mengadakan rapat pada tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut, anggota sidang menyetujui preambule undang-undang dasar diambil dari Piagam Jakarta. Panitia tersebut kemudian membentuk sebuah Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasr yang diketuai oleh Mr. Sepomo. Persidangan BPUPKI berlanjut pada tanggal 14 Juli 1945. Agenda dalam sidang tersebut adalah menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir.Soekarno sebagai ketua panitia kemudian melaporkan hasil kerjanya sebagai berikut.
a)      Pernyataan Indonesia Merdeka
b)      Pembukaan Undang-Undang Dasar
c)      Undang-Undang Dasar (Preambule)
Pada Tanggal 16 Juli 1945 rancangan undang-undang dasar akhirnya diterima secara bulat oleh seluruh anggota sidang.  
Dalam perkembangannya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai penggantinya Jepang membentuk Dokuritsu Zumbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI). PPKI diketua Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesatu yang dibutuhkan bagi pembentukan negara dan pemerintahan Republik Indonesia. PPKI merupakan badan yang terbentuk untuk melanjutkan tugas yang telah dilaksanakan oleh BPUPKI.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta memilih presiden dan wakil presiden. Dengan disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Zumbi Coosakai (BPUPKI) dengan segala perubahannya, secara otomatis Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini dikarenakan  Pancasila sebagai dasar negara Indonesia terdapat didalam Pembukaan UUD 1945.
2.      Pancasila Setelah Kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1. Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu cirri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.


2.      Pancasila Pada Masa Orde Lama
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.
Pada periode 1945-1950, implementasi Pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam. Pada periode ini, nilai persatuan dan kesatuan masih tinggi ketika menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan penjajahannya di bumi Indonesia. Namun setelah penjajah dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. Dalam kehidupan politik, sila keempat yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan, sebab demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Sistem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan. Kesimpulannya walaupun konstitusi yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 yang presidensiil, namun dalam praktek kenegaraan system presidensiil tak dapat diwujudkan.
Pada periode 1950-1959, walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Sistem pemerintahannya yang liberal sehingga lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante, UUD 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada UUD 1945. Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideology liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

Pada periode 1956-1965, dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 45, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional. Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Walaupun posisi Indonesia tetap dihormati di dunia internasional dan integritas wilayah serta semangat kebangsaan dapat ditegakkan. Kesimpulan yang ditarik adalah Pancasila telah diarahkan sebagai ideologi otoriter, konfrotatif dan tidak memberi ruang pada demokrasi bagi rakyat.

3.      Pancasila Pada Orde Baru
Pada masa orde baru, pemerintah berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang menyimpang dari pancasila melalui program P4 (Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan tetapi implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan. Beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain.
Pancasila justru dijadikan sebagai indoktrinasi. Presiden Soeharto menggunakan  Pancasia sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila, yaitu pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah melalui pembekalan atau seminar. Kedua, asa tunggal, yaitu presiden Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi-organisasi dengan syarat harus berasaskan Pancasila. Ketiga, stabilisasi yaitu presiden Soeharto melarang adanya kritikan-kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Karena presiden Soeharto beranggapan bahwa kritikan terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di dalam negara. Dan untuk menstabilkannya presiden Soeharto menggunakan kekuatan militer sehingga tak ada yang berani untuk mengkritik pemerintah.
Dalam pemerintahannya presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat pada pemerintah . selain itu presiden juga memegang kendali terhadap lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang di buat harus sesuai dengan persetujuannya. Presiden juga melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dinilai dapat membahayakan kekuasaannya. Maka, presiden Soeharto membentuk Departemen Penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhan pemerintahan. Penyelewengan yang lain adalah pelanggengan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi. Tak hanya itu, pada masa ini negara Indonesia juga mengalami krisis moneter yang di sebabkan oleh keuangan negara yang tidak stabil dan banyaknya hutang kepada pihak negara asing. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM  terjadi  dimana-mana  yang  dilakukan  oleh  aparat  pemerintah  atau  negara.

4.      Pancasila pada masa Reformasi
Eksistensi pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil. Reformasi belum berlangsung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila tetapi belum memahami makna sesungguhnya.
Pada masa reformasi, Pancasila sebagai re-interprestasi.Yaitu Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, berarti dalam menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual dan harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.
Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi pun dipertanyakan. Pancasila di masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila di masa orde lama dan orde baru. Karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu.Pancasila banyak diselewengkan dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa lalu dan bahkan ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran.
Pancasila pada masa reformasi tidaklah jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang harus di hadapi. Tantangan itu adalah KKN yang merupakan masalah yang sangat besar dan sulit untuk di tuntaskan. Pada masa ini korupsi benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka justru merasa bangga, ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum seperti artis yang baru terkenal. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia Karen semakin lama ideologI Pancasila tergerus oleh ideologI liberal dan kapitalis. Apalagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas, dan nyata.







Daftar Pustaka
 Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga